Fakultas Bisnis UDN dan UiTM Malaysia Kolaborasi Kaji Regulasi dan Etika Fintech Syariah

Prodi Kewirausahaan – Menjawab tantangan transformasi digital di sektor keuangan, Universitas Darunnajah menyelenggarakan Kuliah Tamu Kolaboratif dengan menghadirkan pakar dari Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia. Acara yang mengusung tema “Etika dan Regulasi dalam Transaksi Digital Berbasis Syariah” ini diselenggarakan secara virtual, Selasa, 18 November 2025, via Zoom Meetings.

Kuliah umum ini terbuka bagi seluruh civitas akademika Universitas Darunnajah, termasuk mahasiswa dan dosen, untuk mendalami aspek etika dan regulasi yang menjadi fondasi utama dalam pengembangan ekonomi digital syariah dan fintech syariah yang sehat dan berintegritas.

Gali Insight Mendalam dari Ahli Hukum Ekonomi dan Fintech Syariah

Sebagai bentuk komitmen dalam menyajikan perspektif yang komprehensif, universitas menghadirkan dua narasumber kompeten dari UiTM Malaysia.

  1. Dr. Muhammad Hamizan Bin Ab Hamid, seorang akademisi dengan fokus kajian pada Hukum Ekonomi Syariah dan Teknologi Finansial (Fintech).

  2. Dr. Faezy Adenan, pakar di bidang regulasi dan tata kelola (governance) dalam sistem keuangan Islam kontemporer.

Kehadiran kedua ahli ini diharapkan dapat memberikan analisis mendalam mengenai konvergensi antara hukum Islam, etika bisnis digital, dan tantangan regulasi di era disruptif teknologi.

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 08.00-09.00 WIB (09.00-10.00 waktu Malaysia) ini dipandu oleh sejumlah dosen pengampu, yaitu Asmi Lidya Pradipta Rahayu, S.E., M.M., Falah Ibrahim Wahid, S.I.Kom., M.Comm., Muadz, M.M., dan Wildan Sifaudin, M.E. Kolaborasi ini merefleksikan komitmen Universitas Darunnajah dalam membangun jaringan keilmuan internasional dengan institusi pendidikan tinggi terkemuka di Asia Tenggara.

Diskusi dalam kuliah tamu ini difokuskan pada prinsip-prinsip etika dalam transaksi digital syariah, seperti transparansi, keadilan, serta penghindaran dari gharar (ketidakpastian) dan riba. Topik regulasi fintech syariah juga menjadi sorotan, mengingat inovasi produk keuangan digital yang pesat memerlukan kerangka hukum yang robust dan responsif untuk memastikan keselarasan dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi media transfer ilmu, tetapi juga bagian dari implementasi visi Universitas Darunnajah: “Rooted in Tradition, Leading in Education.” Dengan berpijak pada nilai-nilai tradisi keislaman yang kokoh, universitas aktif memimpin dalam memberikan wawasan dan solusi terhadap isu-isu kontemporer, termasuk dalam lanskap ekonomi syariah digital.

Melalui kuliah tamu ini, Universitas Darunnajah berkomitmen untuk mencetak lulusan yang tidak hanya cakap secara teknis tetapi juga memiliki integritas etika dan spiritual yang kuat, siap berkontribusi dalam membangun ekosistem ekonomi digital syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Bagikan:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *