www.darunnajah.ac.id
Darunnajah Jadi Contoh Nasional! Menteri ATR/BPN KH Nusron Wahid Apresiasi Ketertiban Sertipikat Aset Pesantren untuk Cegah Konflik Tanah

Jakarta, 6 Juni 2026. Ketertiban administrasi aset kini menjadi langkah penting bagi lembaga pendidikan, khususnya pesantren, dalam menjaga keberlangsungan dan keamanan aset di masa depan. Hal itulah yang ditunjukkan oleh Pesantren Darunnajah melalui komitmennya melakukan penataan dan sertipikasi aset secara tertib, sistematis, dan terdokumentasi dengan baik.
Langkah strategis tersebut mendapat apresiasi langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) KH Nusron Wahid yang menilai Darunnajah telah menjadi contoh baik dalam pengamanan aset lembaga pendidikan berbasis pesantren.
— KH Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum International Conference on Pesantren (ICOP) Universitas Darunnajah tahun 2026, yang menjadi ajang diskusi strategis mengenai penguatan tata kelola pesantren dan pengembangan institusi pendidikan Islam di Indonesia.
Ancaman Konflik Aset Masih Menjadi Tantangan
Permasalahan aset masih menjadi tantangan serius bagi banyak lembaga pendidikan dan keagamaan di Indonesia. Tidak sedikit tanah wakaf, aset pesantren, maupun fasilitas pendidikan yang akhirnya bermasalah karena belum memiliki dokumen legal yang lengkap dan tertib administrasi.
Konflik warisan, sengketa ahli waris, tumpang tindih kepemilikan, hingga klaim pihak lain sering kali muncul akibat lemahnya dokumentasi aset. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat pengembangan lembaga, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan pendidikan dan pelayanan masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, Darunnajah dinilai berhasil menunjukkan kesadaran pentingnya tata kelola aset modern melalui pendataan menyeluruh, dokumentasi yang jelas, dan proses sertipikasi aset secara bertahap.
Sertipikasi Aset Jadi Solusi Pengamanan Jangka Panjang
Ketertiban aset yang dilakukan Darunnajah menjadi solusi nyata dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset lembaga. Melalui proses sertipikasi, seluruh aset memiliki legalitas yang sah dan tercatat secara resmi sehingga lebih aman dari potensi konflik.
Selain memberikan perlindungan hukum, penataan aset juga memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan transparansi administrasi, dan mempermudah pengembangan institusi di masa mendatang.
Apresiasi dari Menteri ATR/BPN menjadi pengakuan bahwa pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan dan dakwah, tetapi juga mampu membangun sistem tata kelola kelembagaan yang profesional dan modern.
Dorongan bagi Pesantren dan Lembaga Pendidikan Lain
Langkah Darunnajah diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pesantren, yayasan, dan lembaga pendidikan lainnya di Indonesia untuk mulai melakukan penataan aset secara serius dan terstruktur.
Kesadaran terhadap pentingnya legalitas aset bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menjaga amanah lembaga untuk generasi mendatang.
Dengan tertib aset dan kepastian hukum yang kuat, pesantren akan memiliki fondasi yang lebih kokoh dalam menjalankan pendidikan, pengabdian masyarakat, serta pengembangan institusi secara berkelanjutan.



