Seminar Internasional di Universitas Darunnajah: Mendorong Kesejahteraan Melalui Wakaf Produktif

Jakarta, 20 September 2024 – Universitas Darunnajah menjadi tuan rumah Seminar Internasional Wakaf Produktif yang menghadirkan para pakar ekonomi Islam dari Indonesia, Mesir, dan Malaysia. Kegiatan yang bertempat di Aula Ibnu Rusydi ini menghadirkan pembicara kompeten, di antaranya H. Azmi Islami, Pg.D., M.Pd. (Dosen dan Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam), Syeikh Moustafa Mosawek dari Al-Azhar Al-Sharif, serta Dr. Muhammad Najib bin Abdullah dari Universitas Sains Islam Malaysia (USIM).

Dalam sambutannya, Dr. Much Hasan Darojat menegaskan bahwa wakaf produktif bukan hanya ibadah bernilai amal jariyah, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat. Dengan pemberdayaan aset wakaf secara lebih inovatif, wakaf dapat mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan fasilitas umum yang berkelanjutan.

Wakaf di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU No. 41 Tahun 2004, yang mengatur pengelolaan aset wakaf agar manfaatnya terus mengalir sesuai prinsip syariah.

Dalam sesi pemaparan, H. Azmi Islami menjelaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat, baik melalui donasi, pemanfaatan teknologi, maupun peningkatan literasi wakaf. Ia juga menjelaskan ragam jenis wakaf seperti wakaf ahli dan wakaf khairi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi terbaiknya.

Sementara itu, peran pemerintah dalam memperkuat wakaf produktif digaungkan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pemerintah terus mendorong regulasi yang lebih adaptif, peningkatan akses permodalan, serta edukasi publik guna mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf.

Sebagai lembaga pendidikan berbasis wakaf, Pesantren Darunnajah menunjukkan keberhasilan pemanfaatan wakaf untuk pengembangan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional guna mendukung berbagai program pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.

Model ini menjadi bukti bahwa wakaf produktif mampu menciptakan dampak luas, tidak hanya untuk santri dan pesantren, melainkan juga masyarakat sekitar.

Seminar Internasional ini menegaskan bahwa pengembangan wakaf produktif memerlukan kolaborasi lintas negara, dukungan regulasi yang tepat, serta kesadaran publik yang meningkat. Wakaf produktif dinilai memiliki potensi besar dalam:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  • Membuka akses pendidikan dan fasilitas umum

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan

Dengan kerja sama strategis antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat, masa depan wakaf produktif di Indonesia diyakini akan semakin maju dan memberi manfaat luas bagi umat.

Bagikan:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *